Sunday, October 4, 2020

KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA

 

  1. KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA

Pasal 49 menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan;

b. waris;

c. wasiat;

d. hibah;

e. wakaf;

f. zakat;

g. infaq;

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syari’ah.

  1. HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Th 2006  menetapkan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama

Sidang pemeriksaan dilakukan secara terbuka, kecuali karena alasan UU atau perintah hakim, dapat dilaksanakan secara tertutup.

  1. SENGKETA PERKAWINAN

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

1. izin beristri lebih dari seorang;

2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

3. dispensasi kawin;

4. pencegahan perkawinan;

5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

6. pembatalan perkawinan;

7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;

8. perceraian karena talak;

9. gugatan perceraian;

10. penyelesaian harta bersama;

11. penguasaan anak-anak;

12.ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

13.penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;

15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

16. pencabutan kekuasaan wali;

17. penunjukan orang lain sebagai wall oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wall dicabut;

18. penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum cult-upumur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;

19.pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;

20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

21.putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

 22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

No comments:

Post a Comment