Tempat atau kedudukan hukum perburuhan dalam sistem hukum
Satu ciri khusus Hukum Perburuhan ialah bahwa cabang ini merupakan percabangan hukum yang sangat fungsional (functional field of law) yang
mengkombinasikan semua percabangan hukum lainnya berkenaan
dengan tema khusus bekerja di bawah majikan (subordinated labour).
Sifat dasar hukum perburuhan ini tidak mudah untuk diklasifikasikan
mengikuti pembagian tradisional percabangan sistem hukum.
Perjanjian kerja yang membentuk landasan dari hukum perburuhan
pada asasnya adalah perjanjian keperdataan. Namun, Undang-undang
Ketenagakerjaan yang mengatur kontrak demikian harus kita cakupkan
ke dalam hukum publik. Dengan demikian, terhadap perjanjian
kerja berlaku aturan-aturan umum hukum keperdataan (perjanjian),
sebagaimana muncul dalam KUHPerdata maupun aturan-aturan
hukum publik yang bersifat memaksa yang tercakup di dalam Undang-
undang Ketenagakerjaan. Juga dapat dikatakan bahwa Undang-
undang Ketenagakerjaan mengkombinasikan ketentuan-ketentuan
dalam hukum keperdataan dan hukum publik, dan karena itu berada
di luar klasifikasi tradisional percabangan sistem hukum. Bagian-
bagian tertentu hukum perburuhan juga kita temukan di atur di dalam
Hukum Pidana, Hukum Acara dan Hukum Pajak. Di samping itu juga
harus kita perhatikan bahwa sebahagian sumber hukum perburuhan
adalah hukum internasional. Berkenaan dengan ini apa yang penting
dicermati bukan saja Kovenan Hak Asasi Manusia PBB, namun juga
konvensi-konvensi yang dikembangkan ILO. Pengaruh ILO terhadap
hukum perburuhan kolektif Indonesia sejak 1990’an meningkat pesat.
Competition of sources
Di samping itu tidak jarang terjadi dalam hukum Indonesia
sejumlah sumber hukum dipergunakan secara berbarengan. Karena
itu pula tidak mengherankan bilamana, misalnya, sekalipun Undang-
undang Ketenagakerjaan sudah mengatur dan mencakup hukum
perburuhan, dan pada saat sama KUHPerdata juga mengatur hal
serupa. Ketentuan-ketentuan dalam kedua perundang-undangan
tersebut bahkan bisa jadi saling bertentangan. Dalam praktiknya,
kendati demikian, praktik hukum galibnya hanya merujuk pada
Undang-undang Ketenagakerjaan dan tidak lagi pada KUHPerdata
yang dianggap sebagai peninggalan usang zaman kolonial. Sementara
itu, hal yang sama tidak sekaligus menginspirasi pembuat undang-
undang untuk mencabut ketentuan-ketentuan tentang perjanjian
kerja di dalam KUHPerdata. Dengan demikian, dari sudut pandang
hukum formal, kedua sumber tersebut masih harus dianggap berlaku dan mengikat. Terlepas dari itu juga dapat diargumentasikan bahwa bilamana terjadi bahwa ada inkompatibilitas atau pertentangan antara kedua sumber hukum itu, maka yang harus dianggap berlaku adalah peraturan terbaru.
No comments:
Post a Comment