Sunday, October 25, 2020

Eksepsi

 Eksepsi

Eksepsi adalah sanggahan terhadap suatu gugatan atau perlawanan yang tidak mengenai pokok perkara dengan maksud untuk menghindari gugatan agar Hakim menetapkan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak (Pasal 136 HIR/Pasal 162 RBg Pasal 356 R.V.
Pada dasarnya eksepsi terbagi 2 (dua) yaitu:
1. Eksepsi Formil (Prosesual Eksepsi) yaitu eksepsi berdasarkan hukum formil atau hukum acara.
Eksepsi formil ini terbagi 5 macam yaitu :
a. Eksepsi tentang kewenangan absolut
b. Eksepsi tentang kewenangan relatif.
c. Eksepsi tentang nebis is idem (eksepsi van gewisde zaak)
d. Eksepsi diskwalifikator.
e. Eksepsi gugatan kabur (obscure libel)
2. Eksepsi Materil yaitu eksepsi berdasarkan hukum materil yang meliputi :
a. Dilatoir eksepsi. (Belum waktunya diajukan)
b. Prematoir eksepsi. (Terlambat mengajukan).
Eksepsi tidak berwenang secara absolut, eksepsi menyangkut kewenangan mutlak yaitu sanggahan tentang kewenangan absolute pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara tersebut melainkan menjadi wewenang Pengadilan lain.
Eksepsi kewenangan relatif, eksepsi mengenai kewenangan relatif.
Eksepsi Nebis in idem, suatu perkara tidak dapat diputus dua kali sehingga suatu perkara yang sama antara pihak-pihak yang sama dan di pengadilan yang sama pula.
Eksepsi diskwlifikator, yaitu eksepsi yang menyatakan Penggugat tidak mempunyai kedudukan/hak untuk mengajukan gugatan atau Pengugat salah menentukan Tergugat baik mengenai orangnya maupun identitasnya
Eksepsi gugatan obscure libel, yaitu karena surat gugatan kabur, tidak jelas, tidak dapat dipahami baik mengenai susunan kalimatnya, formatnya atau hubungan hukumnya satu sama lain yang tidak saling mendukung atau mungkin bertentangan sama sekali.
Eksepsi dilatoir, eksepsi yang menyatakan bahwa perkara tersebut bersifat prematur, belum waktunya diajukan, misalnya mengenai perjanjian belum habis waktunya.
Eksepsi prematoir, adalah eksepsi yang menyatakan gugatan terlambat diajukan karena sudah kadaluwarsa.

No comments:

Post a Comment