Friday, October 23, 2020

Perjanjian kerja

 KESEPAKATAN/PERJANJIAN KERJA


Pengantar

Konsep atau pengertian Perjanjian Kerja merupakan landasan dalam hukum perburuhan Indonesia untuk menentukan cakupan legislasi dalam hukum perburuhan. Perlindungan diberikan kepada mereka 

(buruh) yang menerima dan melakukan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja. Untuk alasan ini pula, maka kita perlu mempelajari seksama pengertian Perjanjian Kerja, yakni sebagai pengantar ke dalam kajian hukum perburuhan Indonesia. 

Konsep Perjanjian Kerja

Definisi/pengertian

Ketentuan Pasal 50 Undang-undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Adanya perjanjian demikian sangatlah esensial.

Pemahaman di atas pada prinsipnya serupa dengan apa yang ada di Eropa. Di kebanyakan Negara di Eropa dasar atau landasan hukum perburuhan dapat ditemukan di dalam ‘perjanjian kerja’. Di Negara￾negara di Eropa (baik di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam yurisprudensi), perjanjian kerja dipahami mencakup tiga elemen inti: pekerjaan, upah dan otoritas/kewenangan. Ini berarti bahwa perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan dengan mana buruh/

pekerja mengikatkan diri sendiri untuk bekerja di bawah otoritas/kewenangan majikan dengan menerima pembayaran upah. 

Hukum Indonesia tidak mendefinisikan perjanjian kerja dengan cara serupa. Namun, Undang-undang Ketenagakerjaan (UU-TKA) mendefinisikan ‘pekerja’ dan ‘majikan’ sebagai berikut

(3) pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

(4) Pemberi kerja (majikan) adalah orang perseorangan, persekutuan, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 UU-TKA)

Bila kita bandingkan pengertian kontrak kerja Eropa dengan versi Indonesia di atas, maka dapat dikatakan keduanya identik berkenaan dengan dua elemen esensial, yaitu ‘kerja’ dan ‘upah/imbalan’. Tetapi 

elemen ketiga, otoritas tidak secara eksplisit merupakan bagian dari definisi kontrak kerja versi Indonesia. Hal ini dapat dijelaskan dengan menyatakan bahwa pembuat undang-undang Indonesia kiranya 

hendak memberikan definisi dengan cakupan yang luas, sedemikian sehingga dapat mencakup segala bentuk kerja paruh waktu atau sementara sekalipun otoritas pemberi kerja tidak tampak sertamerta di 

dalamnya. Penggunaan istilah ‘imbalan’ daripada sekadar ‘upah’ dan ‘pekerja’ bukan ‘buruh’ juga mengindikasikan bahwa pembuat undang￾undang hendak menghindari penggunaan definisi atau pengertian yang terlalu sempit. Dari sudut pandang kepentingan melindungi buruh yang berada dalam situasi ketergantungan ekonomi hal di atas kiranya sangat menguntungkan. 

Pada lain pihak, salah satu kerugian ialah bahwa kemudian definisi yang diberikan menjadi terlalu kabur dan luas. Dalam banyak kasus di mana seseorang sebenarnya kurang lebih mempekerjakan diri sendiri, namun melakukan pekerjaan tersebut untuk orang lain, maka muncul persoalan apakah mereka juga dapat dianggap tercakup ke dalam pengertian pekerja menurut Undang-undang Ketenagakerjaan. 

Ketiadaan definisi Perjanjian Kerja di dalam undang-undang sama turut memperparah ambiguitas tersebut. Patut dicermati bahwa KUHPerdata, sebaliknya, memberikan definisi yang lebih tegas. Perjanjian tersebut dalam KUPerdata disebut sebagai ‘perjanjian perburuhan’ (labour agreement). Tampaknya tidak ada kehendak untuk membedakan antara ‘perjanjian kerja’ dari UU Ketenagakerjaan dengan ‘perjanjian perburuhan’ di dalam KUPerdata. Perjanjian per buruhan didefinisikan sebagai: “(…) suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.” (an agreement in which one party, the labourer, agrees to render his services to the other party, the employer, for a specific term in return for remuneration; Pasal 1601a KUHPerdata). Berbeda dengan bunyi naskah asli dalam bahasa Belanda, KUHPerdata sebagaimana diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris tidak mensyaratkan bahwa buruh berada ‘dalam ikatan kerja/mengabdi (in dienst), yang berarti bahwa buruh bekerja di bawah otoritas majikan. Dalam hal ini, naskah berbahasa Inggris dari KUHPerdata sama tidak kaburnya dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Persoalan lain berkenaan dengan frasa for a specific term dalam naskah berbahasa Inggris. Dalam naskah asli berbahasa Belanda, frasa yang sama berbunyi gedurende een zekere tijd yang dapat diterjemahkan sebagai “untuk atau selama (jangka) waktu yang tertentu”. Frase “untuk jangka waktu tertentu” (for a certain period of time) mengesankan bahwa kontrak atau perjanjian kerja itu memiliki batas waktu tertentu. 

Ini kiranya merupakan terjemahan yang keliru karena definisi di atas sesungguhnya hendak juga mencakup perjanjian atau kesepakatan tanpa batas waktu tertentu, dinamakan juga “kontrak terbuka” (open￾ended contract). Di samping itu, KUHPerdata nyata membedakan perjanjian kerja/perburuhan dengan kontrak (pemborongan) kerja (contract for work): 

“perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikat diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.” (the contract for work is the agreement by which one party, the contractor, binds himself to the other party, the client, to carry out specific tasks for a specific price; Pasal 1601b KUHPerdata).

Berkaitan dengan ini tampak bahwa KUHPerdata mengindikasikan adanya perbedaan antara perjanjian kerja/perburuhan dengan perjanjian pemborongan kerja. Perjanjian pemborongan kerja berkenaan dengan pekerjaan yang digambarkan dengan lebih rinci dan sebab itu pula berjangka waktu tertentu. Sebaliknya untuk perjanjian kerja/perburuhan, pekerjaan apa yang dilakukan tidak dirinci dan perjanjian bisa jadi dimaksudkan untuk jangka waktu tidak terbatas. Di dalam teori (hukum) Belanda, perbedaan dibuat antara kewajiban untuk menyerahkan tenaga (make effort) (perjanjian kerja/perburuhan) dengan kewajiban untuk menuntaskan atau mencapai target tertentu (reach a specific result; perjanjian pemborongan kerja/contract for work). Perjanjian pemborongan kerja digunakan oleh seseorang yang mempekerjakan diri sendiri (self-employed persons) yang umumnya menerima atau mengikatkan diri untuk melakukan sejumlah penugasan dari mitra kontrak yang berbeda-beda. Sedangkan perjanjian kerja/perburuhan dipergunakan oleh buruh/pekerja yang mengabdikan diri bekerja di suatu perusahaan tertentu selama beberapa jam (dalam sehari).

No comments:

Post a Comment