Sumber-sumber hukum dari hukum perburuhan
Dalam hukum perburuhan Indonesia saat ini, sumber hukum terpenting
dalam bentuk perundang-undangan ialah:
• Undang-undang Ketenagakerjaan
• Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Buruh dan
• Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
Ketiga pilar di atas membentuk inti dari hukum perburuhan Indonesia
dan menjadi pokok bahasan pengantar ini. Kendati begitu perlu pula
dicermati bahwa sumber-sumber hukum lainnya juga harus dirujuk dan
berperan dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa perburuhan
konkrit.
Secara umum, sumber-sumber hukum yang terpenting ialah:
• Perjanjian-perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh
pemerintah Republik Indonesia
• Undang-undang Dasar 1945
• Perundang-undangan untuk hal-hal khusus
• Peraturan dan Keputusan Menteri
• Kesepakatan kerja bersama
• Preseden (putusan-putusan terdahulu dari pengadilan)
• Perarturan Kerja yang ditetapkan perusahaan
• Perjanjian kerja individual
• Instruksi oleh majikan/pemberi kerja
• Doktrin hukum
No comments:
Post a Comment