Sunday, October 25, 2020

Prinsip persidangan Hapag

 Untuk melaksanakan pemeriksaan suatu perkara harus diperhatikan ketentuan atau prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum
Menurut ketentuan pasal 19 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain. Pemeriksaan perkara perceraian termasuk yang dikecualikan dan persidangannya harus dinyatakan tertutup untuk umum, karena telah diatur dalam Undang-undang yaitu pasal 68 dan 80 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Oleh karena itu setelah Ketua Majelis membuka sidang pemeriksaan perkara perceraian dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu Majelis Hakim berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara dan apabila tidak berhasil, maka persidangan harus dinyatakan tertutup untuk umum, kemudian pemeriksaan dilanjutkan sesuai dengan acara sidang.
2. Mengusahakan Perdamaian
Pada setiap permulaan sidang, sebelum pemerikasaan pokok perkara, hakim wajib mengusahakan perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, tidak boleh langsung memeriksa pokok perkara.
(Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg)
3. Persamaan Hak dan Kedudukan dalam Persidangan
Pengadilan harus mengadili menurut hukum tidak boleh membeda-bedakan orang yang sedang berperkara artinya hakim tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang berperkara tersebut.
(Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 58 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
4. Persidangan Harus dengan Majelis
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali apabila Undang-undang menentukan lain. Diantara para hakim tersebut seorang bertindak sebagi Ketua Majelis dan lainnya sebagai Hakim Anggota. Dalam memeriksa perkara Majelis Hakim tersebut dibantu oleh seorang panitera atau seseorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Panitera yang dikenal dengan istilah Panitera Pengganti.(Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) UU No.4/2004). Tugas Panitera dan Panitera Pengganti tersebut adalah mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam persidangan dan dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan berita acara persidangan tersebut harus sudah selesai diketik dan ditanda tangani oleh ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti sebelum persidangan berikutnya dimulai.
Tugas Hakim Ketua adalah memimpin dan mengarahkan jalannya persidangan agar pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan tugas Hakim Anggota adalah membantu Ketua Majelis menyelesaikan perkara dengan memberikan petanyaan kepada para pihak yang berperkara dan memberikan pendapat dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara dan setiap akan memutus perkara Majelis Hakim berkewajiban untuk bermusyawarah bagaimana suatu perkara diselesaikan.
5. Putusan Harus diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum
Pasal 20 UU. No. 4 Tahun 2004 dan Pasal 60 UU No. 7 tahun 1989 menyebutkan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Oleh karena itu apapun jenis perkara yang diperiksa maka ketika membacakan putusan perkara tersebut sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Kemudian asli putusan suatu perkara harus ditanda tangani oleh Majelis Hakim termasuk Panitera atau Panitera Pengganti yang menyidangkan perkara tersebut.
Apabila ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut tidak dilaksanakan atau tidak dipenuhi maka putusan suatu perkara berakibat menjadi “Batal Demi Hukum” (Pasal 19 ayat (2) UU No.4/2004 dan Pasal 59 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
Berita Acara Persidangan
Berita Acara Persidangan atau Berita Acara Sidang adalah suatu akta authentik yang dibuat oleh Panitera yang ikut sidang memuat keterangan-keterangan tentang segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan.
Pasal 97 UU No. 7 Tahun 1989 menyebutkan: Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
Penjelasan resmi pasal 97 UU No. 7 Tahun 1989 menyatakan: “Berdasarkan catatan Panitera disusun berita acara persidangan” Dari penjelasan tersebut dapat dipahami hal-hal berikut :
a. Istilah yang dipakai adalah “Berita Acara Persidangan”.
b. Berita Acara Persidangan (BAP) harus dibuat sesudah sidang berdasarkan catatan sidang dari Panitera sidang.
Dalam buku II Edisi Revisi juga dipakai istilah “Berita Acara Persidangan” dan disebutkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Hakim/Ketua Majelis bertangung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
2. Panitera Pengganti yang ikut bersidang wajib membuat BAP yang memuat segala sesuatu yang terjadi di persidangan, yaitu memuat susunan persidangan, siapa-siapa yang hadir, serta jalannya pemeriksaan perkara tersebut dengan lengkap dan jelas.
3. Pada waktu musyawarah semua berita acara harus sudah selesai dibuat dan ditandatangani sehingga dapat dipakai sebagai bahan musyawarah oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
4. Perkembangan suatu perkara harus dilaporkan oleh Panitera sidang kepada petugas register untuk dicatat dalam buku register.
Kedudukan BAP ditinjau dari segi hukum, BAP adalah akta autentik, adapun nilai otentiknya terletak pada:
a. Dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang untuk itu yaitu Panitera/Panitera Pengganti.
b. Ditandatangani oleh Panitera sidang bersama Ketua sidang yang bersangkutan.
c. Dibuat berdasarkan sumpah jabatan.
Sebagai akta otenik/resmi maka semua yang tertulis dalam berita acara adalah sah dan resmi, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (misalnya dipalsukan). Keabsahan dan keresmian yang melekat pada BAP ini diperlukan bagi kepastian hukum, sebab jika tidak maka tidak dapat dijadikan sumber rujukan bagi Hakim dalam mengambil keputusan dan akan berkait hancurnya seluruh hasil pemerksaan perkara. Karena itu BAP harus dibuat, disusun dan diketik secara hati-hati, teliti dan cermat serta jujur, disamping tepat waktu.
Berita acara Persidangan berfungsi sebagai sumber landasan fakta dan data dalam pengambilan keputusan oleh Hakim karena dalam BAP dicatat semua kejadian dalam persidangan termasuk di dalamnya keterangan-keterangan Penggugat, Tergugat, saksi-saksi dan segala sesuatu tentang alat bukti. Pertimbangan hukum oleh Hakim akan selalu mengacu kepada fakta-fakta yang tercatat dalam BAP.
Susunan Berita Acara Persidangan
Untuk mudahnya susunan dan berntuk BAP dapat kita bagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu Pendahuluan, Isi dan Penutup.
Bagian Pendahuluan BAP berisi :
- Judul (“Berita Acara Persidangan”)
- Nomor Perkara yang disidangkan
- Sidang ke berapa
- Nama Pengadilan yang menyidangkan, jenis perkara yang disidangkan, hari dan tanggal sidang serta tempat dilangsungkannya sidang.
- Nama, identitas dan kedudukan pihak-pihak berperkara.
- Jika pihak prinsifal diwakili oleh kuasanya, maka lebih dahulu disebut prinsifalnya baru kemudian kuasa hukumnya (pada sidang pertama sebaiknya tanggal surat kuasa juga disebutkan)
- Susunan Majelis Hakim dan Panitera dan Panitera sidang.
Catatan : Pada Berita Acara Persidangan Pertama nama dan kedudukan serta identitas lengkap Hakim dan Panitera serta para pihak ditulis dengan lengkap, sedang pada sidang-sidang berikutnya cukup ditulis : Susunan Persidangan sama dengan persidangan yang lalu dan pihak-pihak cukup ditulis nama dan kedudukannya.
Jika terjadi perubahan susunan Majelis Hakim misalnya Hakim Anggota berganti harus dicatat dalam BAP dengan menyebut nama Hakim pengganti dan sebab-sebabnya, sedang apabila Ketua Majelis yang diganti harus dibuatkan PMH yang baru oleh Ketua Pengadilan Agama.
Bagian isi BAP :
Bagian isi ini merupakan yang terpenting dari BAP, bagian ini dimulai dari pernyataan Hakim tentang sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, atau tertutup untuk umum, diakhiri dengan pernyataan penundaan atau penutupan sidang. Dalam bagian ini semua jalannya pemeriksaan dibuat dalam bentuk tanya jawab.
Selain itu perlu diperhatikan hal-hal berikut:
- Hadir tidaknya para pihak.
- Panggilan kepada pihak-pihak sudah patut atau belum, jika belum patut sidang tidak dapat dilanjutkan.
- Upaya perdamaian harus tergambar dalam BAP (Pasal 154 HIR/130 RBg., SEMA No. 2 Tahun 2003,) kecuali perkara volunteer.
- Pembacaan surat gugatan/permohonan.
- Jawaban, replik dan duplik yang diajukan dengan tertulis, dapat dijadikan menjadi bagian dari BAP dengan teknik tertentu.
- Bukti tertulis berupa potocopy harus dijelaskan dibubuhi meterai cukup atau tidak, dicocokkan atau tidak dengan aslinya, lalu diminta tanggapan pihak lawan.
- Bukti tertulis diberi kode untuk Penggugat diberi tanda P.1. hitam, dst. Untuk Tergugat diberi tanda T.1. biru, dst.
- Keterangan saksi harus dimuat secara lengkap, disumpah atau tidak, hubungan dengan pihak-piak berperkara dan keterangan saksi tersebut harus dimintai tanggapan pihak-pihak berperkara.
Bagian Penutup BAP
Bagian penutup ini berisi :
- Pernyataan Ketua Majelis bahwa persidangan telah selesai dan ditutup.
- Nama dan tanda tangan Ketua Majelis dan Panitera sidang.
Pedoman untuk menggali fakta mengacu kepada statemen Rudyat Kipling: I have six honest friends, who taught me all I knew: what, who, when, where, why an how.
Oleh karena itu untuk membuat berita acara persidangan yang baik dan mengadakan tanya jawab dengan Penggugat, Tergugat dan saksi-saksi di persidangan perlu dipedomani 6 (enam) hal yaitu :
1. What. (Apa peristiwa/akibat)
2. Who. (Siapa pelaku/penderita)
3. When. (Kapan/waktu terjadi peristiwa).
4. Where. (Dimana tempat kejadian/peristiwa).
5. Why. (Mengapa/sebab terjadi peristiwa)
6. How. (Bagaimana/cara terjadinya peristiwa).
Selain itu perlu mengguganakan bahasa Indonesia yang baik, sederhana, cermat dan mudah dimengerti, hindari istilah bahasa daerah yang membingungkan, serta dengan kalimat yang sempurna (ada pokok kalimat dan ada sebutan). Penulisannya berdasarkan Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan dan tidak boleh menggunakan tip ex, jika terdapat kesalahan diperbaiki dan direnvoi (bagi pengetikan manual/mesin tik)

No comments:

Post a Comment