Monday, October 19, 2020

Pertemuan ke 5 HAP

 PROSEDUR DAN PROSES BERACARA DIDEPAN PERSIDANGAN

1 . SURAT KUASA.

KUASA UMUM.

Secara umum surat kuasa diatur dalam bab ke enambelas, buku III KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam hukum acara perdata HIR dan RBG. Pemberian kuasa merupakan perjanjian sebagaimana secara jelas daitur dalam pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi : Pemberian kuasa adalah suatu perstujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Dari pengertian pemebrian kuasa dalam pasal 1792 KUHPerdata tersebut dalam perjanjian pemberian kuasa terdapat dua pihak yaitu :

·        Pemberi kuasa (lastgever).

·         Penerima kuasa, yang diberi perintah atau mandat untuk melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

  • Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa.
  • Penerima kuasa berkuasa penuh bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa.
  • Pemberi kuasa bertanggungjawab atas segala perbuatan penerima kuasa sepanjang perbuatan yang dilakukan tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa.

Secara umum pasal-pasal yang mengatur pemberian kuasa tidak bersifat imperative, apabila pemberi dan penerima kuasa menghendaki dapat disepakati hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang, hal ini berkaitan dengan hukum perjanjian hanya bersipat mengatur apapun yang disepakati kedua belah pihak sepanjang tidak melanggar norma-norma yang bersipat larangan.

Pemberian kuasa kepada penerima kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu bentuk akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Namun dalam perkembangan dinamika masyarakat yang demikian cepat untuk mengantisipasi segala kemungkinan adanya sengketa dikemudian hari untuk keperluan pembuktian didepan persidangan,pemberian kuasa dilakukan  dengan akta umum atau akta autentik atau setidak tidaknya dengan akta dibawah tangan, dan pemberian kuasa secara lisan hampir tidak pernah dilakukan kecuali untuk hal-hal yang bersifat sederhana. Pemberian kuasa juga bisa berlangsung secara diam-diam disimpulkan dari pelaksanaan kuasa tersebut oleh sipenerima kuasa tersebut. Surat kuasa umum tidak dapat digunakan untuk beracara didepan persidangan guna memperjuangkan kepentingan para pihak yang bersengketa;

Pemberian kuasa kepada penerima kuasa dapat berakhir secara sepihak yaitu: ditarik kembali oleh pemberi kuasa ,penerima kuasa melepas kuasanya ,salah satu pihak meninggal dunia,salah satu pihak mengalami pailit.

Ø      KUASA KHUSUS.

Untuk beracara didepan pengadilan, penggugat maupun tergugat wajib hadir sendiri  dipersidangan, namun demikian jika para pihak penggugat dan tergugat karena alasan agar tuntutan dalil gugatan dan bantahan dari masing-masing pihak dapat dimaksimalkan dalam proses pembuktian, diperkenankan menunjuk dan memberikan surat kuasa khusus kepada seorang advokat untuk hadir mewakilinya dipersidangan. Surat kuasa tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 123 HIR/147 R.Bg ayat 3 telah ditentukan secara limitative bahwa kuasa boleh dengan  suatu akta notaris berarti dengan suatu akta autentik, dengan akta yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri yang dalam wilayah hukumnya orang yang memberikan kuasa itu bertempat tinggal atau sebenarnya berdiam, boleh juga dengan akta dibawah tangan yang dilegalisir serta didaftar menurut ordonansi dalam Stbl 1916 No.46.

Ketentuan pasal 123 HIR/147 R.Bg tersebut sangat pleksibel dan memudahkan  didalam praktek peradilan berkaitan dengan luasnya cakupan wilayah Pengadilan, persebaran jumlah penduduk sampai kepelosok dengan infrastruktur yang terbatas akan sangat menyulitkan bagi para pihak apabila diwajibkan dalam pemberian kuasa khusus dengan akta autentik. Tidak disetiap wilayah kompetensi Pengadilan Negeri ada Notaris dan juga belum semua wilayah hukum Pengadilan Negeri ada advokat, atas dasar cakupan wilayah yang begitu luas dan tingkat pendidikan yang masih rendah, HIR dan R.Bg yang diperuntukkan bagi golongan warga pribumi tidak mewajibkan bagi para pihak yang bersengketa untuk beracara dengan memberikan kuasa kepada advokat. Berbeda dengan RV yang berlaku bagi golongan eropa dan timur asing diwajibkan untuk beracara dengan memberikan kuasa khusus kepada seorang advokat.

Tentu menjadi sebuah pertanyaan mengapa dalam pemberian kuasa kepada seorang advokat bentuk surat kuasanya bersifat khusus. Pemberian kuasa untuk beracara dipersidangan dengan kuasa khusus berkaitan dengan sifatnya yang khusus untuk menangani proses penyelesaian perkara baik yang bersifat sengketa maupun bersifat volunteer dipersidangan pengadilan dengan persyaratan kualifikasi keakhlian kusus bagi penerima kuasa, yang telah ditentukan secara limitative dan menangani perkara tertentu yang telah ditunjuk dalam surat kuasa;

No comments:

Post a Comment