Sunday, October 11, 2020

Pertemuan ke 4

 

  1. Cerai Talak

Permohonan oleh suami kepada pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak. Diajukan pada pengadilan tempat kediaman Istri ( termohon), kecuali istri meninggalkan kediaman bersama tanpa izin pemohon.

Jika termohon tinggal di luar negeri, diajukan pada PA tempat kediaman Pemohon.

Jika Suami Istri tinggal di luar negeri, diajukan pada PA tempat dilangsungkan pernikahan atau pada PA Jakarta Pusat.

Permohonan perkara penguasaan anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak.

Sidang pemeriksaan cerai talak dilakukan secara tertutup.

Perceraian hanya dapat terjadi jika perdamaian tidak tercapai, maka hakim memberikan penetapan dan penyaksian ikrar talak ditentukan sidang berikutnya.

  1. Cerai Gugat

            Gugatan diajukan oleh Istri kepada pengadilan tempat kediaman Istri, kecuali meninggalkan kediaman bersama tanpa izin tergugat.

            Jika penggugat tinggal di luar negeri, diajukan pada PA tempat kediaman tergugat.

            Jika Suami Istri tinggal di luar negeri, diajukan pada PA tempat dilangsungkan pernikahan atau pada PA Jakarta Pusat. 

            Perceraian dapat terjadi jika proses perdamaian tidak tercapai

Sidang pemeriksaan cerai gugat dilakukan secara tertutup. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap

Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat,Pengadilan dapat :

  1. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
  2. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  3. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
  1. Cerai dengan alasan Zina           

Menganut asas in flagrante delicto, jika tidak maka penggugat/pemohon qadzaf (tanpa bukti) – An Nur : 4, 6, 7. Upaya li’an dapat dilakukan jika suami qadzaf

Penggugat/pemohon lepas dari beban pembuktian jika ada pengakuan sebagai alat bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan (volledig, bindende en beslissende bewijskracht) – Psl. 174 HIR & 311 RBG & Psl. 1925, 1925, 1927 KUH Perdata.

Mekanisme dan akibat upaya li’an. Suami bersumpah yang berisi tuduhan zina sebanyak 4 kali dan diikut sumpah kelima “Laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan tersebut dusta”. dan istri punya hak untuk menolak tuduhan dengan sumpah juga. Jika istri bersumpah juga, maka terjadi li’an yang berakibat pada : perkawinan putus, anak yang dikandung dinasabkan pada istri, dan suami terbebas dari kewajiban nafkah. Biaya perkara dalam perkara perceraian dibebankan kepada pemohon atau penggugat

  1. WARIS

Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahli waris.

  1. WASIAT

Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

  1. HIBAH

Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

 

  1. WAKAF

Yang dimaksud dengan “wakaf’ adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

  1.  ZAKAT

Yang dimaksud dengan “zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

  1.  INFAQ

Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

  1. SHADAGA

Yang dimaksud dengan “shadaga” adalah perbuatar; seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

  1. EKONOMI SYARI’AH

Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

a. bank syari’ah;

b. lembaga keuangan mikro syari’ah.

c. asuransi syari’ah;

d. reasuransi syari’ah;

e. reksa dana syari’ah;

f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

g. sekuritas syari’ah;

h. pembiayaan syari’ah;

i. pegadaian syari’ah;

j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

k. bisnis syari’ah.

1 comment: