Sunday, October 25, 2020

Gugatan

 Tugas lain dari badan Peradilan Agama

Selain dari tugas pokok sebagaimana diuraikan di atas, Peradilan Agama mempunyai tugas tambahan baik yang diatur dalam Undang-undang maupun dalam peraturan-peraturan lainnya yaitu :
  1. Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 7/1989)
  2. Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang Islam. (Pasal 107 ayat (2) Undang-undang No. 7/1989). Hal ini sudah jarang dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah mengatur dibolehkannya penetapan ahli waris dalam perkara volunteer.
  3. Memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah (Pasal 52 A UU No.3 Tahun 2006)
  4. Melaksanakan tugas lainnya seperti pelayanan riset/penelitian dan tugas-tugas lainnya.

Jenis Perkara di Lingkungan Peradilan Agama

Ditinjau dari sifat perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan kepada badan Peradilan Agama terdapat 2 (dua) macam perkara yaitu :
Perkara Kontensius
Perkara Kontensius adalah perkara yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih dan merupakan tuntutan hak serta adanya kepentingan hukum.
Contoh perkara sengketa harta waris, perkara perceraian dan lain-lain.
Perkara Volunter
Perkara Volunter adalah perkara yang tidak mengandung sengketa tetapi ada kepentingan hukum serta diatur dalam Undang-undang.
Contoh perkara penetapan wali, penetapan wali adlol dan lain-lain.
Proses Berperkara di Pengadilan Agama
Seseorang yang akan berperkara di Pengadilan Agama datang secara pribadi atau melalui kuasannya yang sah (dengan Surat Kuasa) mengajukan surat gugatan atau permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dan mendaftarkannya kepada petugas yang ditunjuk menerima surat gugatan atau permohonan tersebut. Kemudian petugas yang menerima surat gugatan atau permohonan tersebut menaksir uang muka/panjar biaya perkara yang harus dibayar dengan membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) lalu penggugat atau pemohon membayar uang muka/panjar biaya perkara ke kasir. Selanjutnya petugas kasir memberi nomor perkara pada surat gugatan atau permohonan tersebut dan menyerahkan satu eksemplar salinan surat gugatan atau permohonan dan lembar pertama (asli) SKUM kepada yang mengajukan perkara.
Setelah itu perkara tersebut didaftarkan ke dalam buku induk perkara oleh petugas yang ditunjuk sesuai dengan jenis perkaranya, dengan demikian perkara tersebut telah didaftar secara resmi dan akan ditentukan Majelis Hakim yang akan memerikasanya oleh Ketua Pengadilan.
Surat Gugatan dan Permohonan.
Pengertian surat gugatan.
Surat gugatan ialah surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak dan adanya kepentingan hukum serta mengandung sengketa. Yang mengajukan disebut Penggugat sedang pihak yang digugat disebut Tergugat.
Dalam praktek sering ditemukan Penggugat tidak hanya satu orang tetapi bisa lebih, demikian juga Tergugat bahkan kemungkinan terdapat orang lain atau pihak ketiga yang tidak masuk kepada kelompok Penggugat maupun Tergugat tetapi mempunyai hubungan atau keterkaitan dengan perkara yang diajukan tetapi pihak ketiga tersebut tidak mau bergabung dengan penggugat maupun dengan Tergugat oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus dilibatkan dalam perkara dan dalam surat gugatan disebut sebagai Turut Tergugat.
Bentuk dan Kelengkapan Gugatan/Permohonan, Adapun bentuk gugatan atau permohonan dapat dibagi 2 (dua) yaitu :
Bentuk Tertulis
Gugatan atau permohonan bentuk tertulis harus memenuhi syarat formil, dibuat dengan jelas dan terang serta ditanda tangani oleh yang mengajukan (Penggugat/Pemohon) atau kuasanya yang telah mendapat surat kuasa khusus.
Bentuk Lisan
Gugatan atau permohonan bentuk lisan ialah gugatan atau permohonan yang diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan oleh mereka yang buta huruf dan Ketua Pengadilan mencatat atau menyuruh mencatat kepada salah seorang pejabat pengadilan, kemudian catatan tersebut diformulasikan menjadi surat gugatan atau permohonan. (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat (1) RBg.)
Syarat-syarat Gugatan
  1. BerupaTuntutan, Yaitu merupakan suatu aksi atau tindakan hukum yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan dan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
  2. Ada Kepentingan Hukum Maksudnya yaitu setiap gugatan harus merupakan tuntutan hak dan mempunyai kepentingan hukum yang cukup.
  3. Sengketa Yaitu tuntutan hak tersebut harus merupakan sengketa. Tidak ada sengketa maka tidak ada perkara (geen belang, geen actie)
  4. Dibuat dengan Cermat dan Terang Yaitu dengan alasan atau dasar hukumnya harus jelas dan dapat dibuktikan apabila disangkal, pihak-pihaknya juga harus jelas demikian juga obyeknya. Jika tidak jelas maka surat gugatan tersebut akan dinyatakan gugatan kabur (Obscure Libel).
Unsur-unsur Surat Gugatan
Unsur-unsur surat gugatan ada 3 (tiga) yaitu :
Identitas dan kedudukan para pihak
Menurut ketentuan pasal 67 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Identitas seseorang adalah nama lengkap, umur dan tempat tinggal, tetapi untuk lebih lengkapnya identitas seseorang sebaiknya ditulis juga jenis kelamin, agama dan pekerjaan. Kebiasaan di Peradilan Agama jenis kelamin seseorang dapat diketahui dari nama yang bersangkutan diiringi dengan kata Bin berarti anak laki-laki dari dan kata Binti artinya anak perempuan.
Posita
Posita yaitu penjelasan tentang keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan sebagai landasan atau dasar dari gugatan tersebut serta dibuat dengan jelas dan terang. Dalam bahasa lain posita disebut Fundamentum Fetendi. Jadi suatu surat gugatan harus memuat peristiwa hukum dan dasar hukum yang dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
Petitum.
Petitum yaitu tuntutan yang diminta oleh Penggugat supaya dikabulkan oleh Hakim.
Suatu petitum harus didukung dengan posita dan suatu petitum yang tidak didasarkan pada posita maka petitum tidak akan dikabulkan oleh hakim.
Penggabungan (kumulasi) gugatan/permohonan.
Ada beberapa macam penggabungan (kumulasi) yaitu:
a. Kumulasi Subjektif yaitu jika dalam surat gugatan/permohonan terdapat beberapa orang penggugat atau Tergugat.
b. Kumulasi Obyektif yaitu Penggugat mengajukan beberapa tuntutan atau gugatan terhadap Tergugat.
c. Intervensi yaitu ikut sertanya pihak ketiga ke dalam suatu proses perkara karena ada kepentingan hukum atau ditarik sebagai pihak.
Kumulasi atau Penggabungan gugatan/permohonan dalam satu surat gugatan/ permohonan berarti terdapat beberapa tuntutan/permohonan.
Intervensi diatur dalam pasal 279 -282 R.V. dan ada 3 (tiga) macam bentuk intervensi yang dikenal dalam hukum acara perdata yaitu :
a. Tussenkomst.
b. Voeging.
c. Vrijwaring.
Tussenkomst ialah masuknya pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berlangsung untuk membela kepentingannya sendiri, oleh karena itu ia melawan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) yang sedang berperkara.
Voeging adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan memihak kepada penggugat atau tergugat.
Vrijwaring adalah suatu aksi hukum yang dilakukan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berlangsung guna menjamin kepentingan tergugat dalam menghadapi gugatan Penggugat.
5. Gugatan Rekonvensi.
Yang dimaksud dengan gugatan rekonpensi ialah gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tentang sengketa antara mereka menyangkut hukum kebendaan. Dasar hukum Pasal 132 a dan 132 b HIR/Pasal 157 dan 158 RBg.
Syarat-syarat gugatan rekonvensi :
1. Diajukan bersama-sama jawaban, tetapi ada yang berpendapat selama dalam tahap jawab menjawab dan belum sampai ke pembuktian bisa diajukan gugatan rekonpensi.
2. Diajukan terhadap Penggugat inpersona tidak kepada kuasa Penggugat.
3. Menyangkut hukum kebendaan, dalam hal ini sepanjang masih dalam kewenangan Pengadilan Agama.
4. Bukan mengenai pelaksanaan putusan.

No comments:

Post a Comment