Sunday, October 25, 2020

Penggugat. Tergugat. Panitera

PENGGUGAT

1. Hak

·  Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)

· Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (ps. 73 ayat 1)

·  Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan  suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).

·  Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian  memperoleh kekuatan hukum tetap (ps. 86 ayat 1)

2. Kewajiban

·  Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat (2)

· Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada siding perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat (3).

·  Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon (ps. 89 ayat (1).

 

16. TERGUGAT

1. Hak

·  Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)

·  Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).

·  Pihak termphon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama (ps. 87 ayat 2)

2. Kewajiban

·  Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat 2).

· Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada siding perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat 3).

 PANITERA

Panitera berkewajiban untuk :

mencatat segala hal ikhwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak (Pasal 71 ayat (1) UUPA) Mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan (penetapan) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selambat-lambatnya tiga puluh hari , tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan (Pasal 84 ayat (1) UUPA).

Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai putusan tersebut yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai pencatat nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan (Pasal 84 ayat (2) UUPA). Jika perkawinan dilangsungkan diluar negeri, satu helai putusan tersebut disampaikan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia (Pasal 84 ayat (3) UUPA).

Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya tujuh hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4) UUPA).

No comments:

Post a Comment