GUGATAN DAN JENIS-JENISNYA.
a. Gugatan Perdata biasa
Gugatan perdata biasa pada umumnya diajukan berkaitan dengan peristiwa hukum adanya pelanggaran hak akibat dari tidak dilaksanakannya prestasi yang timbul dari suatu perjanjian atau tidak dilaksanakannya suatu kewajiban oleh pihak lainnya, adanya tindakan yang bersipat melawan hukum mengakibatkan timbulnya kerugian, adanya budel harta warisan peninggalan sipewaris yang belum dibagi dan dikuasai salah seorang ahli waris sehingga merugikan ahli waris lainnya, gugatan kepemilikan benda bergerak dan tidak bergerak disertai dengan permintaan penyerahan dan pengosongan karena dikuasai oleh yang tidak berhak secara hukum.
Secara garis besarnya dalam praktik gugatan biasa yang diajukan kedepan persidangan pengadilan negeri dapat dibagi kedalam beberapa kategori yaitu :
– Gugatan Wanprestasi.
– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
– Gugatan Budel Waris Yang belum dibagi.
– Gugatan Perceraian.
– Gugatan Harta Gono-Gini.
b. Gugatan Claas Action/Perwkilan.
Gugatan Kelompok (Class Action) menurut PERMA No.1 Tahun 2002 didefinisikan sebagai suatu tatacara atau prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum dan kesamaan tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Jadi gugatan Class Acction adalah suatu prosedur beracara dalam proses perkara perdata biasa dan biasanya berkaitan dengan permintaan injunction atau ganti kerugian, yang memberikan hak procedural kepada satu atau beberapa orang untuk bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat itu sendiri, dan sekaligus mewakili kepentingan ratusan,ribuan bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.
Orang yang tampil dalam gugatan perwakilan kelompok atau class action bisa lebih dari satu orang yang disebut sebagai wakil kelas (class refresentative), sedangkan sejumlah orang banyak yang diwakilinya disebut anggota kelas (class members), dua komponen ini merupakan pihak-pihak yang mengalami kerugian atau sama-sama menjadi korban.
No comments:
Post a Comment