Sunday, October 25, 2020

Sita

 Sita dan Permohonan Sita Jaminan

Pengertian Sita :
Sita atau beslaag adalah suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersipat eksepsional atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani suatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang tersebut, untuk menjamin agar putusan Hakim nantinya tidak illusoir.
Ada beberapa macam sita yang dikenal dalam hukum acara perdata yaitu :
1. Sita Jaminan atau Conservatoir beslaag
2. Sita Revindikator.
3. Sita Marital
Sita Jaminan, ialah sita terhadap barang barang milik Tergugat yang disengketakan status kepemilikannya atau sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita Jaminan diatur dalam pasal 227 HIR/261RBg.
Sita Revindikator, ialah sita terhadap barang-barang milik Penggugat (kreditur) yang dikuasai oleh Tergugat. Sita Revindikator diatur dalam pasal 226 HIR/260 RBg.
Sita Marital, ialah sita yang diletakkan atas harta perkawinan.
Dasar hukum sita marital Pasal 78 hurup c UU No. 7/1989 jo pasal 24 PP no. 9/1975, pasal 95 Kompilasi Hukum Islam.
Tujuan Sita Jaminan
- Bermaksud menjamin gugatan penggugat agar tidak illusoir (hampa) pada saat putusan nanti memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Dengan demikian harta yang dipersengketakan atau harta kekayaan Tergugat yang disita tetap terjamin keutuhannya sampai tiba saatnya perkara dieksekusi (dilaksanakan) (Yahya Harahap; 1987 : 11)
Adapun prosedur atau tata cara pengajuan sita jaminan adalah sebagai berikut :
1. Permohonan diajukan dalam surat gugatan.
Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan atau conservatoir beslag secara tertulis dalam surat gugatan, sekaligus bersamaan dengan pengajuan gugatan pokok. Pengajuan permohonan sita jaminan dalam bentuk ini, tidak dipisahkan dengan dalil gugatan atau gugatan pokok. Jika mengikuti pola ini biasanya rumusannya adalah sebagai berikut :
- Dirumuskan setelah uraian posita atau dalil gugatan
- Permintaan sah dan berharga biasanya diajukan pada petitum kedua.
Hal ini dipertegas lagi dalam petitum gugatan yang berisi permintaan kepada pengadilan supaya sita jaminan yang diletakkan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat dinyatakan sah dan berharga.
2. Permohonan diajukan secara terpisah dari pokok perkara.
Bentuk pengajuan permohonan sita yang kedua ini dilakukan penggugat dalam bentuk permohonan tersendiri terpisah dari pokok perkara dan berada dalam surat yang lain.
Adapun tenggang waktu pengajuan sita jaminan menurut ketentuan undang-undang pengajuan permohonan sita jaminan dapat dilakukan :
1. Selama putusan belum dijatuhkan atau selama putusan belum berkekuatan tetap. (Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg.
2. Sejak mulai berlangsung pemeriksaan perkara di sidang pengadilan sampai putusan dijatuhkan.
3. Atau selama putusan belum dapat dieksekusi.
Selain sita tersebut di atas masih ada lagi satu jenis sita yaitu sita persaman.
Sita persamaan yang dalam istilah bahasa Belanda disebut “vergelind beslaag”, ada yang memakai istilah sita perbandingan ada pula yang memakai sita persamaan. Mahkamah Agung RI memakai istilah sita persamaan. Sita persamaan ini diatur dalam pasal 463 Rv.
Tata cara sita persamaan ;
- Apabila Juru Sita hendak melakukan penyitaan dan menemukan bahwa barang-barang yang akan disita itu sebelumnya sudah dista terlebih dahulu, maka Juru Sita tidak dapat melakukan penyitaan sekali lagi, namun ia mempunyai kewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita itu dengan berita acara penyitaan, yang untuk itu oleh pihak tersita harus diperlihatkan kepada Juru Sita tersebut.
- Juru Sita kemudian akan dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam berita acara penyitaan itu dan memerintahkan kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 466 R.V.
- Berita Acara Sita Persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama.

No comments:

Post a Comment