Friday, October 30, 2020

Hubungan kerja

 HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha, 

diantara pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada 

pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha menyatakan 

kesanggupannya untuk mempekerja-kan pekerja dengan membayar upah.Di dalam hubungan kerja demikian dapat terjadi adanya :

A.1. Perjanjian kerja 

- Perjanjian kerja waktu tertentu /PKWT.

- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT.

2. Perjanjian pemborongan.

3. Perjanjian kerja bersama.

4. Peraturan perusahaan.

A1.PERJANJIAN KERJA

Diatur dalam Pasal 51 – 63.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14).

BENTUK PERJANJIAN KERJA : (Pasal 51)

a. Tertulis, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Lisan.

DIBUAT ATAS DASAR : (Pasal 52) adopsi psl 1320 KUHPerdata Kesepakatan kedua belah pihak.

a. Kesepakatan kedua belah pihak.

b. Kemampuan/ kecakapan melakukan perbuatan hokum. (>18 th)

c. Ada pekerjaan yang diperjanjian.

d. Pekerjaan tidak bertentangan dengan :

- ketertiban umum;

- kesusilaan;

- peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan ketentuan a dan 

b dapat dibatalkan sedangkan perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan c dan d batal demi hukum.

SYARAT PERJANJIAN KERJA TERTULIS : (Pasal 54)

a. Memuat nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.

b. Memuat nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja.

c. Jabatan, jenis pekerjaan.

d. Tempat pekerjaan.

e. Besarnya upah dan cara pembayaran.

f. Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.

g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.Perjanjian kerja tersebut dibuat rangkap 2 dan tidak dapat ditarik kembali/ diubah kecuali atas persetujuan para pihak yang membuat perjanjian kerja.

MACAM PERJANJIAN KERJA (Pasal 56 ayat (1))

a. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) / Kontrak Kerja dibuat atas dasar jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.Dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika dibuat secara tidak tertulis maka akan dinyatakan sebagai perjanjian untuk waktu tidak tertentu.Bila perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, bila ada salah tafsir antara keduanya, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.Perjanjian kerja waktu tertentu tidak mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila disyaratkan masa percobaan maka masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu. Pekerjaan itu adalah :

- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.

- Pekerjaan yang selsesainya kurang dari 3 tahun atau paling 

lama 3 tahun.

- Pekerjaan yang bersifat musiman.

- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru/masihdalam percobaan/penjajakan.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.diperbaharui, hanya dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 tahun saja.

b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)Dapat mengsyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.

Dalam masa percobaan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA (Pasal 61)

Perjanjian kerja berakhir bila :

a. Pekerja meninggal dunia.

b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

c. Ada putusan pengadilan atau putusan dari lembaga PPHI yang berkekuatan hukum tetap.

d. Ada keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan di dalam 

perjanjian kerja, peraturtan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan hubungan kerja berakhir.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan. Bila ada pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain.

Bila pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhir perjanjian kerja dengan perundingan.

Bila pekerja meninggal dunia ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yangberlaku.Sesuai dengan ketentuan Pasal 62, pengakhiran hubungan kerja secara sepihak sebelum waktu perjanjian kerja berakhir, pihak yangmengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi sampai batas waktu yang diperjanjikan berakhir.

Bila perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, pengusaha harus membuat surat pengangkatan yang berisi :

a. nama dan alamat pekerja;

b. tanggal mulai bekerja;

c. jenis pekerjaan;

d. besarnya upah;

No comments:

Post a Comment