Thursday, October 1, 2020

Pertemuan PHB 2

 

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis sendiri, mencakup beberapa hal berikut ini diantaranya:

  • Kontrak bisnis
  • Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
  • Pasar modal dan perusahaan go publik
  • Kegiatan jual beli oleh perusahaan
  • Investasi atau penanaman modal
  • Likuidasi dan pailit
  • Merger, akuisisi dan konsolidasi
  • Pembiayaan dan perkreditan
  • Jaminan hutang
  • Surat-surat berharga
  • Ketenagakerjaan
  • Hak Kekayaan Intelektual Industri
  • Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
  • Perlindungan terhadap konsumen
  • Distribusi dan agen
  • Perpajakan
  • Asuransi
  • Menyelesaikan sengketa bisnis
  • Bisnis Internasional
  • Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
  • Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
  • Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
  • Hukum Kegiatan Pertambangan
  • Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
  • Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
  • Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

No comments:

Post a Comment