Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis sendiri, mencakup beberapa hal berikut ini diantaranya:
- Kontrak bisnis
- Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
- Pasar modal dan perusahaan go publik
- Kegiatan jual beli oleh perusahaan
- Investasi atau penanaman modal
- Likuidasi dan pailit
- Merger, akuisisi dan konsolidasi
- Pembiayaan dan perkreditan
- Jaminan hutang
- Surat-surat berharga
- Ketenagakerjaan
- Hak Kekayaan Intelektual Industri
- Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
- Perlindungan terhadap konsumen
- Distribusi dan agen
- Perpajakan
- Asuransi
- Menyelesaikan sengketa bisnis
- Bisnis Internasional
- Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
- Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
- Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
- Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
- Hukum Kegiatan Pertambangan
- Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
- Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
- Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
- Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
No comments:
Post a Comment