AZAS-AZAS HUKUM ACARA PERDATA
1. Hakim bersifat pasip
Azas ini meliputi beberapa hal yaitu :
a. Hakim bersifat menunggu (NEMO JUDEX SINE ACTORE)
Initiatif untuk mengajukan perkara ada pada pihak-pihak yang berkepentingan, bukan pada hakim. Selanjutnya kemungkinan mengakhiri proses perkara yang sudah berjalan,adalah hak bebas dari para pihak. Hakim tidak berwenang menghalangi kendati pun sudah mulai diperiksa.
b. Hakim mengadili seluruh gugatan
Hakim dilarang menjatuhkan keputusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau
mengabulkan lebih dari yang dituntut. Hakim wajib memutus semua tuntutan.
c. Hakim mengejar kebenaran formil
Hakim cukup hanya mengejar kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan atas bukti-bukti yang diajukan dimuka sidang pengadilan. Apakah bukti itu benar atau tidak, hakim harus menerima sebagai suatu hal yang benar, jika satu pihak mengakui kebenaran bukti yang diajukan oleh pinak lain, kendati pun tidak meyakininya.
d. Para pihak bebas untuk mengajukan atau tidak mengajukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan
2. Sidang Pengadilan terbuka untuk umum
Pada dasarnya, sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum.Tujuannya ialah agar
terjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, sehingga peradilan berada dibawah pengawasan umum Kemungkinan pengecualian memang ada, misalnya pemeriksaan perkara perceraian karena perzinahan. Namun putusannya harus diucapkan secara terbuka
untuk umum.
3. Mendengar kedua belah pihak
Para pihak yang berperkara, harus diperlakukan sama mereka harus diberikan kesempatan yang sama karena mereka mempunyai kedudukan yang sama (audi et alteram partem).
Hakim harus mendengar keterangan kedua belah pihak. Alat-alat bukti harus diajukan
dimuka sidang pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang perkara Putusan verstek (diluar hadirnya tergugat) bukanlah pelanggaran atas azas ini, karena putusan
dijatuhkan adalah sesudah yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, tetapi tidakmenghadiri sidang dan tidak mengirim kuasanya. Lagipula, gugatan tentu karena beralasan dan cukup bukti-bukti.
4. Tidak ada keharusan untuk mewakilkan
Para pihak yang berperkara boleh mewakilkan kepada kuasa, tetapi boleh juga tanpa mewakilkan. Berbeda dengan sistem beracara dimuka Raad van Justitie (R.v.J) yang mewajibkan para pihak untuk diwakili oleh ahli hukum.
5. Putusan harus disertai alasan-alasan
Agar jangan sampai terjadi perbuatan sewenang-wenang dari hakim maka putusan hakim diwajibkan untuk memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Putusan yang kurang atau tidak lengkap memuat alasan-alasan atau pertimbangan (onvoldoende
gemotiveerd) merupakan alasan untuk memohon banding atau kasasi terhadap putusan itu, supaya dibatalkan.
6. Baracara perdata dengan biaya
Pada azasnya, beracara perdata dikenakan biaya, yaitu panitera, pemanggilan-pemanggilan, pemberitahuan-pemberitahuan dan bermaterai. Mereka yang tidak mampu (miskin) dapat
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk beracara dengan cuma-cuma atau prodeo
7. Peradilan diselenggarakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan
No comments:
Post a Comment