Sunday, October 25, 2020

Permohonan

 Surat Permohonan.

Surat permohonan ialah surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak perdata yang diajukan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai kepentingan hukum terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa dan diatur dalam Undang-undang atau ada aturan hukumnya. Contoh perwalian, pengangkatan anak dan lain-lain.
Ciri-ciri Surat Permohonan yaitu :
1. Ada kepentingan hukum.
2. Tidak mengandung sengketa
3. Diatur dalam Undang-undang atau Peraturan
Tata Cara Pemerikasaan Perkara
Persiapan Persidangan:
Setelah surat gugatan atau permohonan didaftar atau dicatat dalam register induk perkara, maka Panitera Pengadlan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari harus sudah menyampaikan berkas perkara tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama, lalu Ketua Pengadilan memeriksa kelengakapan berkas perkara tersebut, selanjutnya menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut dengan membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH). Kemudian perkara tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim melalui Panitera, lalu Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut membuat Penetapan Hari Sidang (PHS) dengan menetapkan Hari Sidang dan memerintahkan Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara.
Tenggang waktu pemanggilan pihak-pihak berperkara tersebut, tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari antara hari pemanggilan dan hari sidang yang telah ditentukan, artinya panggilan sidang harus sudah diterimakan kepada pihak-pihak berperkara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang, apabila panggilan disampaikan kepada pihak-pihak berperkara kurang dari 3 (tiga) hari, misalnya 2 (dua) hari sebelum hari sidang, maka panggilan tersebut harus dinyatakan tidak patut/tidak sah.
Perkara yang telah resmi terdaftar harus sudah disidangkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari pendaftaran perkara, kecuali ada alasan hukum yang membenarkan, misalnya pihak Tergugat berada di luar Negeri.
Tata Cara Pemanggilan Pihak-pihak Berperkara
Untuk menghadirkan pihak-pihak berperkara di muka persidangan, harus dilakukan dengan surat panggilan resmi (relaas panggilan) dengan cara sebagai berikut :
1. Pemanggilan dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.
2. Disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan di tempat tinggalnya.
3. Jika yang dipanggil tidak ditemui di tempat tinggalnya panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
4. Panggilan sudah disampaikan minimal 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.
5. Panggilan pertama kepada Tergugat harus dilampirkan salinan surat gugatan.
Dasar hukumnya Pasal 145 dan pasal 718 RBg, Pasal 121 dan Pasal 390 HIR, pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Tahap-Tahap Pemerikasaan.
Sebelum memeriksa perkara, Majelis Hakim harus membaca dan mepelajari berkas perkara, dan dalam persidangan Ketua Majelis berada di tengah/diantara dua hakim anggota lalu membuka sidang dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim diiringi dengan mengetukkan palu sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang, kemudian Majelis Hakim memeriksa identitas para pihak, jika diwakili oleh kuasanya, maka penerima kuasa tersebut harus diperiksa identitasnya dan juga surat kuasanya.
Secara teoritis pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Sidang pertama usaha Perdamaian.
2. Sidang kedua Pembacaan surat gugatan.
3. Sidang ketiga Jawaban Tergugat.
4. Sidang keempat Replik Penggugat.
5. Sidang kelima Duplik Tergugat.
6. Sidang keenam Pembuktian dari Penggugat.
7. Sidang ketujuh Pembuktian dari Tergugat.
8. Sidang kedelapan Kesimpulan pihak-pihak berperkara.
9. Sidang kesembilan Pembacaan putusan.
Tahapan-tahapan seperti diuraikan di atas (1 s/d 9 ) tidak bersifat baku, bisa lebih singkat dan bisa juga lebih lama, cepat dan lamanya penyelesaian suatu perkara sangat tergantung dari kehadiran dan kesiapan pihak-pihak berperkara karena pada dasarnya dalam perkara perdata hakim bersifat pasif, akan tetapi harus diingat bahwa suatu perkara perdata pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding harus sudah selesai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak didaftarkan. (SEMA RI No. 6 Tahun 1992 tanggal 21 Oktober 1992, terakhir SEMA Nomor 3 Tahun 1998).
Catatan: Pada sidang pertama sebelum memeriksa pokok perkara, Hakim wajib mendamaikan pihak-pihak berperkara. Jika perdamaian tersebut berhasil, maka dibuatkan akta perdamaian (Acta van vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi perdamaian. Akan tetapi dalam perkara perceraian tidak dibuatkan akta perdamaian melainkan perkara dicabut.
Dalam pemeriksaan suatu perkara, para pihak mempunyai hak ingkar yang dalam istilah hukum disebut ”wraking”. Wraking atau hak ingkar ialah hak seseorang yang sedang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seorang Hakim yang mengadili perkaranya. Hakim tanpa diminta oleh pihak berperkarapun sebenarnya harus mengundurkan diri dari perkara apabila:
1. Ia secara pribadi mempunyai kepentingan baik langsung atau tidak langsung dalam perkara itu.
2. Suami/Isteri, keluarga atau keluarga semendanya dalam garis keturunan lurus, atau sampai derajat ke empat ke samping tersangkut dalam perkara itu.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin peradilan yang obyektif dan tidak memihak. (Pasal 374 HIR/702 RBg.

No comments:

Post a Comment