Sunday, October 25, 2020

Pembuktian

 Pembuktian

Pembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim akan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa dengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan undang-undang. Dalam sengketa antara pihak-pihak berperkara tersebut dan sedang diperiksa dimuka persidangan, masing-masing pihak mengajukan dalil-dalil yang saling bertentangan. Hakim harus memeriksa dalil-dalil mana yang benar dan tidak benar. Sedang tujuan pembuktian adalah untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada hakim. Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/ peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian yang berlaku.
Dengan demikian diharapkan akan diperoleh putusan hakim yang benar dan adil. Hakim dilarang dan tidak boleh menjatuhkan putusan suatu perkara sebelum fakta/peristiwa yang diajukan itu benar-benar terjadi yaitu dibuktikan kebenarannya.
Secara teori dalam hukum perdata, Hakim yang memeriksa perkara perdata berpedoman kepada kebenaran formil sedangkan dalam hukum pidana, Hakim berpedoman kepada kebenaran materil. “Dalam praktek peradilan sebenarnya seorang Hakim dituntut mencari kebenaran materil terhadap perkara yang sedang diperiksanya karena tujuan pembuktian itu adalah untu meyakinkan Hakim atau memberikan kepastian kepada Hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu sehingga Hakim dalam mengkonstatir, mengkwalifisir dan mengkonstituir serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Kebenaran formil yang dicari oleh Hakim dalam arti Hakim tidak boleh melampaui batas batas yang diajukan oleh pihak berperkara. Jadi baik kebenaran formil maupun kebenaran materil hendaknya harus dicari secara bersamaan dalam pemeriksaan suatu perkara yang diajukan kepadanya.” (Manan : 2000 : 129)
Teori Pembuktian.
Ada 3 (tiga) teori pembuktian yaitu :
1. Teori pembuktian bebas.
Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat Hakim sehingga penilaian pembuktian diserahkan kepada Hakim.
2. Teori pembuktian negative.
Menurut teori ini harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negative sehinga membatasi Hakim untuk melakukan sesuatu kecuali yang diijinkan oleh undang-undang.
3. Teori pembuktian positif.
Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada Hakim dan diwajibkan untuk melakukan segala tindakan dalam pembuktian, kecuali yang dilarang oleh undang-undang.
Menurut ketentuan pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg yang wajib membuktikan atau mengajukan alat-alat bukti adalah para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat yang berkepentingan di dalam suatu perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak.
Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak Penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah pihak pengugat atau sebaliknya yaitu Tergugat. Di dalam soal menjatuhkan beban pembuktian, Hakim harus bertindak arif dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan secara seksama olehnya. (Retnowulan 1989 :51)
Ketentuan pembuktian sebagaimana tersebut di atas diatur dalam pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg dan dalam ketentuan tersebut terdapat azas tiga azas yaitu :
1. “siapa yang mempunyai hak”
2. “membantah hak orang lain”
3. “orang itu harus membuktikannya”
Berdasarkan ketiga azas tersebut maka yang wajib membuktikan adalah orang yang mempunyai hak atau orang yang mendalilkan mempunyai hak tetapi hak tersebut dibantah orang lain dalam hal ini tergugat sementara orang yang membantah hak orang lain juga harus membuktikan bantahannya tersebut, jika hak atau dalil tersebut tidak dibantah maka hak dan atau dalil tersebut dianggap telah terbukti dan tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya..
Jelasnya apabila terhadap suatu sengketa baik Penggugat maupun Tergugat saling membantah maka kepada keduanya harus diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-buktinya masing-masing secara berimbang.
Terhadap hal-hal yang telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal tidak perlu dibuktikan, selain itu masih ada satu hal lagi yang tidak harus dibuktikan, yaitu berupa hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (umum) yang dalam istilah hukum disebut fakta notoir.
A l a t B u k t i.
Dalam hukum perdata ada 5 (lima macam) alat bukti yaitu :
1. S u r a t
2. S a k s i
3. Persangkaan
4. Pengakuan.
5. S u m p a h
Dasar Hukum : Pasal 164 HI/Pasal 284 RBg/ Pasal 1866 BW
Pengertian Surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian (Sudikno 1998:116)
Surat sebagai alat bukti dapat dibedakan dalam akta dan surat bukan akta yaitu : Akta yang bersifat authentic dan akta di bawah tangan.
Akta ialah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Akta otentik ialah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, ditempat dimana pejabat berwenang menjalankan tugasnya (Pasal 1868 BW).
Syarat-syarat akta otentik ada 3 (tiga) yaitu :
1. Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
2. Dibuat dalam bentuk sesuai ketentuan yang ditetapkan untuk itu.
3. Dibuat di tempat di mana pejabat itu berwenang untuk menjalankan tugasnya.
Pejabat yang dimaksudkan itu antara lain ialah Notaris, Hakim, Panitera, Jurusita, Pegawai Pencatat Sipil, Pegawai Pencatat Nikah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Akta Ikrar Wakaf dan sebagainya.
Akta otentik ada 2 (dua) macam yaitu :
a. Akta yang dibuat oleh pejabat (acta ambleijk, process verbal acte) ialah akta yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk itu karena jabatannya tanpa campur tangan pihak lain, dengan mana pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihat, didengar serta apa yang dilakukannya.
b. Akta yang dibuat di hadapan pejabat (partij acte) ialah akta yang dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu atas kehendak para pihak, dengan mana pejabat tersebut menerangkan juga yang dilihat dan dilakukannya.
Akta di bawah tangan ialah akta yang dibuat oleh para pihak dengan sengaja untuk pembuktian, tetapi tanpa bantuan dari seseorang pejabat.
Pengertian Saksi
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia alami.
Syarat-syarat formil seorang saksi:
1. Dewasa.
2. Berakal sehat.
3. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak, kecuali undang-undang menentukan lain.
4. Tidak ada hubungan perkawinan dengan salah satu pihak meskipun telah bercerai (Pasal 145 HIR/Pasal 172RBg.).
5. Tidak ada hubungan kerja kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 145 HIR)
6. Saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (Pasal 169 HIR)
7. Menghadap di persidangan.
8. Memberikan keterangan secara lisan.
Syarat-syarat materil seorang saksi :
1. Menerangkan apa yang dilihat, dengar dan alami sendiri.
2. Mengetahui sebab-sebab terjadinya peristiwa yang diterangkan.
3. Bukan merupakan pendapat atau kesimpulan.
4. Saling bersesuaian satu sama lain.
5. Tidak bertentangan dengan akal sehat.
Apabila syarat-syarat formil dan materil tersebut telah dipenuhi oleh seorang saksi, Hakim bebas untuk menilai kesaksian itu sesuai dengan nalurinya dan Hakim tidak terikat dengan keterangan saksi tetapi harus dipertimbangkan dengan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Keterangan seorang saksi tanpa alat bukti lainnya tidak dianggap sebagai pembuktian yang cukup; seorang saksi bukan saksi, dalam bahasa lain disebut “unus testis nullus testis”. (Pasal 169 HIR/Pasal 306 RBg, Pasal 1905 BW)
Keterangan seorang saksi yang diperoleh secara tidak langsung, dengan melihat, mendengar dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain disebut “Testimonium de auditu” (Pasal 171 HIR). Pada dasarnya tidak ada larangan untuk mendengar kesaksian seperti itu namun nilai pembuktiannya tidak perlu dipertimbangkan.
Persangkaan
Persangkan ialah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dikenal atau dianggap terbukti dari suatu peristiwa yang dikenal atau dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum terbukti, baik yang berdasarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh Hakim.
Pada hakikatnya yang dimaksud dengan persangkaan tidak lain adalah alat bukti yang bersifat tidak langsung. Misalnya saja pembuktian daripada ketidak hadiran seseorang pada suatu waktu di tempat tertentu dengan membuktikan kehadirannya pada waktu yang lain. Dengan deimkian maka setiap alat bukti dapat menjadi persangkaan. Bahkan Hakim dapat menggunakan peristiwa prosesuail maupun notoir sebagai persangkaan. (Sudikno 1998 :145-146)
Pengakuan
Pengakuan ialah pernyataan seseorang tentang sesuatu peristiwa atau kejadian bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain dan dapat dilakukan di muka Hakim dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Pengakuan di muka Hakim di persidangan (gerechtelijke bekentenis) merupakan keterangan sepihak baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Hakim tidak perlu lagi.
Ada tiga macam pengakuan yaitu :
1. Pengakuan murni.
2. Pengakuan dengan kualifikasi.
3. Pengakuan dengan klausula.
Yang dimaksud dengan Pengakuan murni (aveu pur et simple) ialah pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan. Misalnya Penggungat menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan minta supaya dibayar oleh Tergugat lalu Tergugat mengakui sepenuhnya hutang tersebut, jadi dalam hal ini tidak perlu lagi dibuktikan oleh Penggugat.
Yang dimaksud Pengakuan kualifikasi (gequalificeerde bekentenis, ave qualifie) ialah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan. Misalnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah membeli rumah dari Penggugat seharga Rp.350.000.000,- Tergugat mengakui telah membeli rumah Penggugat tersebut tetapi harganya adalah Rp.300.000.000,-
Sedang yang dimaksud pengakuan dengan kalusula ( geclausuleerde bekentenis, aveu complekse) adalah suatu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersipat membebaskan misalnya Penggugat mengatakan bahwa Tergugat telah membeli rumah Penggugat seharga Rp. 200.000.000,-, Tergugat mengaku telah mengadakan perjanjian jual beli rumah milik Penggugat seharga Rp.200.000.000,- tetapi ditambahkan bahwa harga rumah telah dibayar lunas.
Pengakuan dengan kualifikasi dan pengakuan dengan klausula harus diterima bulat dan tidak boleh dipisah-pisahkan dari keterangan tambahannya. Pengakuan semacam itulah yang disebut sebagai “Pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan” (onsplitbare aveu) yang diatur dalam pasal 176 HIR?Pasal 313 RBg/Pasal 1924 BW)
Catatan : Pengakuan dalam perkara perdata merupakan bukti yang lengkap/sempurna sesuai dengan ketentuan pasal 311 RBg, pasal 174 HIR dan pasal 1925 KUHPerdata, tetapi dalam perkara perceraian pengakuan bukan merupakan bukti yang menentukan tetapi baru bukti permulaan, karena jika pengakuan dianggap sebagai bukti yang lengkap/sempurna akan terjadi penyelundupan hukum.
Sumpah :
Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa daripada Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya. Jadi pada hakikatnya sumpah merupakan tindakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan.
Sumpah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Sumpah atau berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang disebut sumpah prommisior.
2. Sumpah atau janji untuk memberikan keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak, yang disebut sumpah assertoir atau compirmatoir.
Sumpah prommisioner adalah sumpah saksi dan sumpah saksi ahli, karena sebelum memberikan kesaksian atau pendapatnya harus diucapkan pernyataan atau janji akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya, sedangkan sumpah confirmatoir tidak lain adalah sumpah sebagai alat bukti, karena fungsinya adalah untuk meneguhkan (comfirm) suatu peristiwa. (Sudikno : 1998 : 158)
HIR menyebutkan 3 macam sumpah sebagai alat bukti yaitu :
1. Sumpah pelengkap (supletoir)
2. Sumpah pemutus (decicoir)
3. Sumpah penaksir (aestimator, schatingseed)
Sumpah supletoir diatur dalam pasal 155 HIR, 182 RBg dan 1940 BW yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.
Untuk dapat diperintahkan sumpah supletoir kepada salah satu pihak harus ada pembuktian permulaan lebih dahulu, tetapi belum mencukupi dan tidak ada alat bukti lainnya sehingga apabila ditambah dengan sumpah supletoir pemeriksan perkaranya menjadi selesai sehingga hakim dapat menjatuhkan putusannya, misalnya apabila hanya ada seorang saksi saja. Pihak yang diperintahkan untuk melakukan sumpah suplatoir tidak boleh mengembalikan sumpah tersebut kepada pihak lawan, ia hanya dapat menolak atau menjalankannya. (Pasal 1943 BW)
Sumpah penaksir.
Di dalam praktek sering terjadi bahwa jumlah uang ganti kerugian yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan itu simpang siur, maka soal ganti kerugian ini harus dipastikan dengan pembuktian. Sumpah penaksir ini barulah dapat dibebankan oleh hakim kepada Penggugat apabila Penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah ganti kerugian tersbut kecuali dengan taksiran. Hakim tidak wajib untuk membebani sumpah penaksir ini kepada Penggugat.
Kekuatan pembuktian sumpah aestimatoir ini sama dengan sumpah supletoir; bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan.
Sumpah Decisoir
Sumpah decisoir atau pemutus adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (Pasal 156 HIR/Pasal 183 RBg/Pasal 1930 BW} Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedang pihak yang harus bersumpah disebut delaat.
Sumpah decisoir dapat diperintahkan atau dibebankan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali sehingga pembebanan sumpah decesoir ini dapat dilakukan pada setiap saat selama pemeriksaan di persidangan. (Pasal 156, 183 RBg, 190 BW)
Inisiatif untuk membebani sumpah decisoir ini datang dari salah satu pihak.
Pemeriksaan setempat (descente)
Ketentuan pasal 164 HIR (Pasal 284 RBg, 1866 BW sepertinya bersifat limitative akan tetapi selain 5 (lima) macam alat bukti tersebut masih ada alat bukti yang dapat dipergunakan untuk memperoleh kepastian mengenai kebenaran suatu peristiwa yang menjadi sengketa yaitu descente atau pemeriksaan setempat. Apabila dalam satu perkara terdapat barang tetap yang dipersengketakan tentu tidak mungkin membawa barang tersebut ke muka persidangan oleh karena itu hukum mengatur dibolehkannya pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg dan Pasal 211 RV)
Yang dimaksud dengan pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa

No comments:

Post a Comment