Karakteristik (ciri-ciri) hukum perburuhan/ketenagakerjaan Di kebanyakan Negara di dunia sekarang ini, Hukum Perburuhan
diakui sebagai disiplin hukum mandiri. Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan dikarakteristikan oleh sejumlah ciri sebagai berikut:
Lebih banyak (aturan) hukum yang bersifat kolektif Banyak disiplin atau bidang ilmu hukum galibnya hanya mengatur hubungan antara warga masyarakat atau korporasi/organisasi satu sama lain. Sebaliknya di dalam bidang kajian hukum perburuhan, pengaturan yang ada mencakup tidak saja hubungan antara majikan dengan buruh pada tataran individu, melainkan juga antara serikat
pekerja dengan asosiasi pengusaha satu dengan lainnya, termasuk juga antara organisasi-organisasi tersebut dengan anggota-anggotanya. Ciri ini menjadikan hukum perburuhan sebagai displin hukum tersendiri dengan telaahan spesifik atas persoalan-persoalan serta solusi di bidang
perburuhan.
Mengkompensasikan ketidaksetaraan (perlindungan pihak yang lebih lemah)Berbeda dengan titik tolak prinsip dasar hukum keperdataan, kesetaraan para pihak, sebaliknya hukum perburuhan beranjak dari pengakuan bahwa buruh dalam realitas relasi ekonomi bukanlah
pihak yang berkedudukan setara dengan majikan. Karena itu pula, maka hukum perburuhan mendorong pendirian serikat pekerja dan mencakup aturan-aturan yang ditujukan untuk melindungi buruh terhadap kekuatan ekonomi yang ada di tangan majikan. Dalam perselisihan perburuhan, juga merupakan tugas pengadilan untuk
menyeimbangkan kedudukan hukum para pihak yang bersengketa. Hal ini, antara lain, dicapai dengan membantu buruh, yakni mengalihkan beban pembuktian untuk persoalan-persoalan tertentu kepada majikan. Pengintegrasian hukum privat dan hukum publik Hukum perburuhan dapat dipandang sebagai bagian hukum keperdataan maupun hukum publik, atau sebaliknya dianggap sebagai cabang atau disiplin hukum mandiri. Untuk ahli hukum perburuhan kiranya tidak penting apakah suatu aturan masuk ke dalam ranah
hukum publik atau hukum keperdataan. Apa yang lebih penting
adalah bahwa aturan tersebut berlaku efektif. Hal ini sekaligus
mengimplikasikan bahwa hukum perburuhan mencakup bagian-bagian
yang dapat dipandang masuk ke dalam ranah hukum publik maupun
yang masuk ke dalam ranah hukum keperdataan. Sebahagian aturan
dalam hukum perburuhan penegakannya diserahkan pada para pihak,
sedangkan ada pula yang penegakannya akan dipaksakan dan diawasi
oleh lembaga-lembaga pemerintah. Lebih lanjut ada sejumlah peraturan
yang memungkinkan penegakkannya dilakukan berbarengan oleh para
pihak sendiri dengan aparat penegak hukum, baik secara individual
maupun kolektif. Untuk mendapatkan pemahaman utuh atas hukum
perburuhan, maka kita harus mempelajari semua bidang hukum dan
mencermati hukum perburuhan dari ragam perspektif berbeda.
Sistem khusus berkenaan dengan penegakan
Penegakan hukum perburuhan memiliki sejumlah ciri khusus. Di
banyak Negara dapat kita temukan Inspektorat Perburuhan (a Labour
Inspectorate) bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi
dan penegakan dari bagian-bagian tertentu hukum perburuhan.
Hukum pidana maupun hukum administrasi didayagunakan untuk
menegakkan bagian-bagian hukum publik dari aturan dalam hukum
perburuhan. Majikan maupun buruh, di samping itu, dapat menerapkan
dan menegakkan sendiri sebahagian lainnya dari hukum perburuhan
yang lebih bernuansa hukum privat. Namun juga organisasi kolektif seperti serikat pekerja dapat mendayagunakan semua instrumen penegakan di atas. Di samping itu banyak Negara juga mengenal dan mengem-bangkan sistem penyelesaian sengketa perburuhan khusus, yakni peradilan perburuhan (sengketa hubungan industrial). Alhasil, hukum perburuhan dapat ditegakkan melalui instrument hukum pidana, hukum administrasi maupun hukum keperdataan. Bahkan juga hukum internasional turut berpengaruh dalam penegakan hukum perburuhan.
Sebagai ilustrasi, ILO dalam rangka memajukan hak berserikat di Indonesia mengritik kebijakan Negara yang menghalangi penikmatan hak ini oleh buruh dan selanjutnya mengirimkan utusan khusus untuk bernegosiasi dan menekan pemerintah mengubah sikap dan pendirianny
No comments:
Post a Comment