Thursday, October 1, 2020

Karakteristik (ciri-ciri) hukum perburuhan/ketenagakerjaan

 Karakteristik (ciri-ciri) hukum perburuhan/ketenagakerjaan Di kebanyakan Negara di dunia sekarang ini, Hukum Perburuhan 

diakui sebagai disiplin hukum mandiri. Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan dikarakteristikan oleh sejumlah ciri sebagai berikut:

Lebih banyak (aturan) hukum yang bersifat kolektif Banyak disiplin atau bidang ilmu hukum galibnya hanya mengatur hubungan antara warga masyarakat atau korporasi/organisasi satu sama lain. Sebaliknya di dalam bidang kajian hukum perburuhan, pengaturan yang ada mencakup tidak saja hubungan antara majikan dengan buruh pada tataran individu, melainkan juga antara serikat 

pekerja dengan asosiasi pengusaha satu dengan lainnya, termasuk juga antara organisasi-organisasi tersebut dengan anggota-anggotanya. Ciri ini menjadikan hukum perburuhan sebagai displin hukum tersendiri dengan telaahan spesifik atas persoalan-persoalan serta solusi di bidang 

perburuhan. 

Mengkompensasikan ketidaksetaraan (perlindungan pihak yang lebih lemah)Berbeda dengan titik tolak prinsip dasar hukum keperdataan, kesetaraan para pihak, sebaliknya hukum perburuhan beranjak dari pengakuan bahwa buruh dalam realitas relasi ekonomi bukanlah 

pihak yang berkedudukan setara dengan majikan. Karena itu pula, maka hukum perburuhan mendorong pendirian serikat pekerja dan mencakup aturan-aturan yang ditujukan untuk melindungi buruh terhadap kekuatan ekonomi yang ada di tangan majikan. Dalam  perselisihan perburuhan, juga merupakan tugas pengadilan untuk 

menyeimbangkan kedudukan hukum para pihak yang bersengketa. Hal ini, antara lain, dicapai dengan membantu buruh, yakni mengalihkan beban pembuktian untuk persoalan-persoalan tertentu kepada majikan. Pengintegrasian hukum privat dan hukum publik Hukum perburuhan dapat dipandang sebagai bagian hukum keperdataan maupun hukum publik, atau sebaliknya dianggap sebagai  cabang atau disiplin hukum mandiri. Untuk ahli hukum perburuhan kiranya tidak penting apakah suatu aturan masuk ke dalam ranah 

hukum publik atau hukum keperdataan. Apa yang lebih penting 

adalah bahwa aturan tersebut berlaku efektif. Hal ini sekaligus 

mengimplikasikan bahwa hukum perburuhan mencakup bagian-bagian 

yang dapat dipandang masuk ke dalam ranah hukum publik maupun 

yang masuk ke dalam ranah hukum keperdataan. Sebahagian aturan 

dalam hukum perburuhan penegakannya diserahkan pada para pihak, 

sedangkan ada pula yang penegakannya akan dipaksakan dan diawasi 

oleh lembaga-lembaga pemerintah. Lebih lanjut ada sejumlah peraturan 

yang memungkinkan penegakkannya dilakukan berbarengan oleh para 

pihak sendiri dengan aparat penegak hukum, baik secara individual 

maupun kolektif. Untuk mendapatkan pemahaman utuh atas hukum 

perburuhan, maka kita harus mempelajari semua bidang hukum dan 

mencermati hukum perburuhan dari ragam perspektif berbeda.

Sistem khusus berkenaan dengan penegakan

Penegakan hukum perburuhan memiliki sejumlah ciri khusus. Di 

banyak Negara dapat kita temukan Inspektorat Perburuhan (a Labour 

Inspectorate) bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi 

dan penegakan dari bagian-bagian tertentu hukum perburuhan. 

Hukum pidana maupun hukum administrasi didayagunakan untuk 

menegakkan bagian-bagian hukum publik dari aturan dalam hukum 

perburuhan. Majikan maupun buruh, di samping itu, dapat menerapkan 

dan menegakkan sendiri sebahagian lainnya dari hukum perburuhan 

yang lebih bernuansa hukum privat. Namun juga organisasi kolektif seperti serikat pekerja dapat mendayagunakan semua instrumen penegakan di atas. Di samping itu banyak Negara juga mengenal dan mengem-bangkan sistem penyelesaian sengketa perburuhan khusus, yakni peradilan perburuhan (sengketa hubungan industrial). Alhasil, hukum perburuhan dapat ditegakkan melalui instrument hukum pidana, hukum administrasi maupun hukum keperdataan. Bahkan juga hukum internasional turut berpengaruh dalam penegakan hukum perburuhan. 

Sebagai ilustrasi, ILO dalam rangka memajukan hak berserikat di Indonesia mengritik kebijakan Negara yang menghalangi penikmatan hak ini oleh buruh dan selanjutnya mengirimkan utusan khusus untuk bernegosiasi dan menekan pemerintah mengubah sikap dan pendirianny

No comments:

Post a Comment