FAKTOR-FAKTOR KESUKSESAN APS
Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa penyelesaian sengketa melalui
APS tidak akan selalu menjamin hasil yang memuaskan bagi para pihak yang
bersengketa. Artinya, tidak semua kasus persengketaan, meskipun memenuhi syarat untuk penggunaan APS, harus selalu diselesaikan melalui mekanisme APS. Untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan mekanisme APS, Anda perlu mengetahui beberapa prasyarat yang juga merupakan faktor-faktor kunci kesuksesan (key success factors). Faktor-faktor tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Sengketa masih dalam batas “wajar”
Konflik di antara para pihak masih moderate artinya permusuhan masih dalam batas yang bisa ditoleransi. Ukuran wajar atau moderate sangat relatif.
Misalnya, jika kedua belah pihak tidak mau bertemu, berarti permusuhan di antara mereka telah sangat parah. Jika sengketa sudah sangat parah, harapan untuk mendapatkan hasil win-win solution (dengan menggunakan APS) sulit atau tidak mungkin tercapai. Dengan demikian, mereka lebih menyukai penyelesaian dengan hasil win-lose solution (melalui arbitrase atau pengadilan). Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui APS mungkin tidak mampu memberikan kontrol perlindungan serta pengaruh yang cukupuntuk menghasilkan keputusan yang konstruktif.
2. Komitmen para pihak
Para pihak, pengusaha atau pelaku bisnis yang bersengketa, memang bertekad menyelesaikan sengketa mereka melalui APS, dan mereka menerima tanggung jawab atas keputusan mereka sendiri serta menerima legitimasi dari APS. Semakin besar komitmen dan penerimaan atas proses tersebut dari para pihak, semakin besar kemungkinan para pihak akan memberikan response positif terhadap penyelesaian melalui APS.
3. Keberlanjutan hubungan
Penyelesaian melalui APS selalumenginginkan hasil win-win solution.
Dengan demikian, harus ada keinginan dari para pihak untuk mempertahankan hubungan baik mereka. Misalnya, dua pengusaha yang bersengketa, di mana mereka ingin tetap melanjutkan hubungan usahanya setelah sengketa mereka berakhir. Dengan mempertimbangkan kepentingan di masa depan, hal itu mendorong mereka untuk tidak hanya memikirkan hasilnya tetapi juga cara mencapainya.
4. Keseimbangan posisi tawar menawar
Para pihak harus memiliki keseimbangan dalam posisi tawar menawar. Meskipun hal itu kadang sulit dijumpai, khususnya jika sengketa melibatkan pengusaha multinasional dan pengusaha lokal, di mana hampir seluruh sumber daya dikuasai oleh pengusaha multinasional. Namun demikian, perbedaaan tersebut seharusnya tidak memengaruhi posisi tawar-menawar, artinya salah satu pihak harus tidak mendikte atau bahkan mengintimidasi agar sebuah penyelesaian disetujui.
5. Prosesnya bersifat pribadi dan hasilnya rahasia
Para pihak menyadari bahwa, tidak seperti penyelesaian sengketa di pengadilan, proses penyelesaian sengketa melalui APS tidak terbuka untuk umum. Demikian pula, hasil penyelesaian sengketa tidak dimaksudkan untuk diketahui oleh umum atau dipublikasikan kepada khalayak, bahkan dinilai konfidensial. Jadi, tujuan terpenting yang hendak dicapai adalah, para pihak dapat mencapai penyelesaian sengketa mereka dengan hasil yang memuaskan.
π
ReplyDeleteMantapp :)
ReplyDeleteππ»
ReplyDeleteπ
ReplyDeleteππΌ
ReplyDelete����
ReplyDeleteππΌ
ReplyDelete����
ReplyDeleteππ
ReplyDeleteππ
ReplyDeleteππ
ReplyDeleteπ
ReplyDeleteππ
ReplyDeleteππ»π€
ReplyDelete