HAKIM
1. Hak
· Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiabn sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter (ps. 75)
· mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakim, setelah keterangan mereka sebagai saksi didengar dalam sidang gugatan perceraian dengan alasan syiqaq (Pasal 76 ayat (2).
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat :
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi
hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri (ps. 78).
· Apabila permohonan atau gugatan perceraian diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah (ps. 87 ayat 1). Baik termohon maupun tergugat diberi kesempatan untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama ( Pasal 87 ayat (2). Jika sumpah yang dimaksud tersebut dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara lain, sedangkan jika sumpah yang dimaksud dilakukan oleh istri, maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku
2. Kewajiban
· Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (ps. 11 ayat 1).
· Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri yang dilakukan oleh Mentri Agama tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (ps. 12 ayat 2).
· Pembinaan teknis peradilan yang dilakukan oleh MA dan pembinaan dan organisasi, administrasi, dan keuangan, Pengadilan yang dilakukan Mentri Agama tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (ps. 5 ayat 3).
· Kecuali ditentukan lain oleh UU, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
c. pengusaha (ps. 17 ayat 1)
· Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum (ps. 17 ayat 2)
· Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan tugas hakim tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam pemeriksaan dan dan memutus perkara (ps. 53 ayat 4).
· Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya (ps. 56 ayat 1)
· Pengadilan menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (ps. 58 ayat 1)
· Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia (ps. 60 ayat 3).
· Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (ps. 62 ayat 1)
· Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-oarang yang dekat dengan suami-istri (ps. 76 ayat 1).
· Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak (ps. 82 ayat 1).
· Jumlah biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 harus dimuat dalam amar penetapan atau putusan pengadilan (ps. 91 ayat 1).
· Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan (ps. 91 ayat 2).
PENGGUGAT
1. Hak
· Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)
· Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (ps. 73 ayat 1)
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
· Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (ps. 86 ayat 1)
2. Kewajiban
· Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat (2)
· Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada siding perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat (3).
· Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon (ps. 89 ayat (1).
16. TERGUGAT
1. Hak
· Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
· Pihak termphon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama (ps. 87 ayat 2)
2. Kewajiban
· Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat 2).
· Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada siding perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat 3).
terimaksih bu
ReplyDelete